Puluhan warga Subang menghancurkan kios miras oplosan yang memakan korban belasan warga Kecamatan Segalaherang (foto: istimewa ) |
Subang| Indigenews,- Sebanyak belasan orang tewas dalam tragedi Subang karena minum miras oplosan di Kecamatan Sagalaherang, pada Minggu (29/10/2023). Atas peristiwa itu, puluhan warga menghancurkan warung penjual miras di kawasan Jalancagak.
Dilihat dalam video berdurasi pendek, warga menghancurkan semua miras yang berada warung tersebut lantaran kesal warganya jadi korban akibat mengkonsumsi miras oplosan, video tersebut viral di group WhatsApp dan media sosial (medsos).
"(Hancurkeun, hancurkuen yeuh, salah sahiji penyakit masyakarat jualan minuman disisi jalan ampun teuing pamarentah), hancurkan, hancurkan nih salah satu penyakit masyarakat jualan minuman dipinggir jalan, ampun pemerintah," cuit keterangan dalam video yang dirilis kantor triberita, Senin (30/10).
Tak hanya itu, selain warga menghancurkan minuman yang dijual, juga menghancurkan semua barang yang ada di dalam warung tersebut, tak ada korban jiwa dalam aksi massa warga yang merusak sejumlah warung makan yang didalamnya ternyata menjual miras oplosan tersebut.
Petugas langsung mengecek TKP perusakan warung makan yang di dalamnya menjual miras oplosan tersebut, sementara untuk TKP warung-warung yang dirusak warga itu saat ini sudah pasang garis polisi (police line).
Sebelumnya diberitakan, sebelas warga Kabupaten Subang, Jawa Barat, tewas setelah menenggak minuman keras atau miras. Kesebelas korban itu meminum miras oplosan setelah menghadiri acara pernikahan.Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam keterangan riliisnya mengatakan, tragedi itu berawal usai sebelas warga tersebut mendatangi pesta pernikahan pada Minggu (29/10/2023) malam.
"Kronologi kejadian berawal pada Sabtu 28 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB berlangsung acara pesta pernikahan Deni A Nurdin dengan Wiwin di Kampung Cipulus RT 04/02, Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang," kata AKBP Ariek di Mapolres Subang kepada wartawan saat gelar perkara dilansir kantor triberita dari laman resmi instagram @polres_subang, Senin.
Ia menjelaskan, para korban berkumpul di lokasi acara pesta pernikahan dan membeli minuman beralkohol atau miras oplosan di Kampung Jabong, Desa Curug Rendeng, Kecamatan Jalancagak.
Selanjutnya para korban meminum minuman keras di acara pernikahan tersebut. Pascapesta miras, para korban mulai merasakan gejala sakit. Kemudian, dibawa keluarga masing-masing ke faskes (fasilitas kesehatan) terdekat lalu dirujuk ke RSUD Ciereng Subang."Mendapatkan informasi ada korban meninggal dunia akibat mengkonsumsi minuman alkohol kemudian langsung mengecek ke RSUD Ciereng dan betul ada yang meninggal dunia 5 dunia saat itu dan bertambah menjadi 11 orang 3 diantaranya masih dalam perawatan dokter," jelas AKBP Ariek.
Dijelaskannya kembali, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, lalu kemudian, polisi membawa pemilik rumah D dan sepasang pengantin untuk dihadirkan sebagai saksi. Dan mendatangi kios yang diduga menjual miras oplosan di kios milik N.
"Hasil penyidikan, kami berhasil mengamankan barang bukti dilokasi warung miras oplosan, berikut kendaraan yang gunakan oleh tersangka untuk melarikan diri. Ketika kami mengamankan barang bukti tersebut sat itu calon tersangka melarikan diri karena takut didatangai bebrapa warga masyarakat," ujarnya.
"Alhamdulilah berkat dukungan masyarakat tim kami kurang dari 24 jam mengamankan dua tersangka pasutri didaerah Bandung Barat," bebernya.Berdasarkan alat bukti dan barang bukti serta keterangan saksi yang dikumpulkan baik di TKP mapun kios penjualan miras oplosan itu sudah dinyatakan lengkap, polisi lalu menetapkan status kedua pasutri menjadi tersangka.
"Dua orang kami naikan status jadikan tersangka, pasal yang kami tersangkakan pasal 204 KUH pidana dan atau pasal 146 Junto pasal 140 UUD RI 18 tahun 2012 tentang pangan, hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar